Beranda

Financial Literacy

SUKUK NEGARA RITEL

  1. PENGENALAN INSTRUMEN SUKUK
    1. Q : Apakah yang dimaksud dengan Sukuk?

A: Sukuk merupakan sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek ataupun kegiatan investasi tertentu. (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institution)

  1. Q: Apakah Sukuk merupakan surat utang?

A:  Berdasarkan definisi di atas, Sukuk bukan merupakan surat utang. Sukuk merupakan bukti kepemilikan atas aset yang terkait dengan investasi dan tidak termasuk dalam utang kepada penerbit utang/obligasi. Oleh karena itu, setiap penerbitan Sukuk harus didasari oleh underlying asset/ underlying transaction.

  1. Q: Apakah Sukuk merupakan instrumen investasi baru?

A: Sukuk merupakan instrumen investasi berdasarkan aturan Syariah Islam yang mulai berkembang di awal tahun 2000. Pertama kali diterbitkan oleh pemerintah Malaysia pada tahun 2000 dan diikuit oleh penerbitan pemerintah Bahrain di tahun 2001, sukuk telah menjadi instrumen keuangan Islam yang penting sebagai sumber pendanaan guna membiayai proyek jangka panjang. Dan sejak saat itu sukuk telah digunakan oleh korporasi dan negara sebagai sumber pendanaan alternatif.

  1. Q : Apakah perbedaan antara sukuk dengan obligasi konvensional?

A : Meskipun memiliki kemiripan dengan instrumen obligasi konvensional yang memberikan tingkat imbal hasil tertentu dalam jangka waktu yang telah disepakati, sukuk dan obligasi konvensional memiliki perbedaan yang mendasar, yaitu :

  • Penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga. Jika pada obligasi konvensional , penerbit obligasi memiliki kontrak perjanjian untuk membayar bunga dan pokok obligasi pada waktu yang telah ditentukan kepada pemegang obligasi. Sementara itu pada struktur sukuk, masing – masing pemegang sukuk memiliki keuntungan yang sama terhadap aset pendukung (underlying asset). Sebagai konsekuensinya, pemegang sukuk berhak atas pendapatan yang dihasilkan oleh aset yang menjadi dasar transaksi sukuk.
  • Adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk. Dengan kata lain, sukuk tidak dijamin oleh penerbit sebagaimana halnya obligasi konvensional, namun dengan sendirinya telah terjamin oleh aset yang menjadi dasar (underlying) penerbitan serta dapat juga ditambah dengan jaminan lain yang telah diperhitungkan dalam proses sekuritisasinya.
  • Adanya akad (aqad) atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip – prinsip syariah
  • Struktur yang secara khusus tidak bertentangan dengan syariah, guna menjamin agar instrumen keuangan ini bebas dari maysir, gharar dan riba.
    1. Q:  Bagaimana perkembangan pasar sukuk di dalam negeri?

A : Perkembangan Sukuk di dalam negeri diawali oleh penerbitan Sukuk korporasi yang diterbitkan oleh PT Indosat Tbk, yaitu berupa Sukuk Mudharabah Indosat I Tahun 2002 senilai Rp200 miliar. Setelah itu mulai banyak korporasi yang menerbitkan sukuk, baik yang menggunakan akad mudharabah maupun akad ijarah.  Adapun sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, pertama kali terbit pada tahun 2008 seiring dengan dikeluarkannya Undang - Undang No. 19 Tahun 2008 tetang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).  Total nilai penerbitan SBSN pada saat itu adalah sebesar Rp4,69 triliun yang terdiri dari dua seri yaitu IFR-0001 berjangka waktu tujuh tahun dengan imbal hasil ijarah sebesar 11,8% dan IFR-0002 berjangka sepuluh tahun dengan imbal hasil ijarah 11,95%. Perkambangan pasar SBSN akhir – akhir ini semakin meningkat seiring dengan semakin beragamnya jenis instrumen SBSN yang ditawarkan oleh pemerintah, terdiri atas Project Based Sukuk (PBS), Surat Perbendaharaan Negara (SPN) – Syariah, dan Sukuk Negara Ritel. Adapun sinergi antar departemen pemerintah, juga diterbitkan Sukuk dana Haji yang merupakan sinergi antara Departemen Agama RI dengan Kementrian Keuangan RI.

 

  1. SUKUK NEGARA RITEL
    1. Q : Apakah yang dimaksud dengan sukuk negara?

A : Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah baik dalam mata uang rupiah maupun dalam bentuk mata uang asing.

  1. Q : Apakah Sukuk Negara Ritel Indonesia ?

A : Sukuk Negara  Ritel adalah Surat berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, yaitu Kementrian Keuangan. Dimana pemerintah akan memilih agen penjual untuk membantu pemerintah dalam melakukan penawaran sukuk ritel. Agen penjual haruslah wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.

  1. Q : Apakah yang menjadi dasar hukum penerbitan Sukuk Negara Ritel Indonesia?

A : Sukuk Negara Ritel diterbitkan dengan landasanhukum UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selain itu, mekanisme penerbitan Sukuk Negara Ritel juga dijelaskan dalam Peraturan Menkeu Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.

  1. Q : Siapakah yang menjadi penerbit Sukuk Negara Ritel Indonesia?

A : Penerbit sukuk negara ritel adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Fungsi dari Perusahaan Penerbit SBSN adalah untuk menerbitkan SBSN sekaligus mewakili investor selaku Wali Amanat dalam penggunaan dana dari penerbitan SBSN. (Peraturan PemerintahNo 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara).

  1. Q : Apakah tujuan dari penerbitan Sukuk Negara Ritel Indonesia oleh pemerintah?

A : Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara; guna mendorong pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri; serta diversifikasi basis investor.

 

  1. KARAKTERISTIK SUKUK NEGARA RITEL

Q : Bagaimanakah karakteristik dari Sukuk Negara Ritel ?

A : Sukuk negara ritel memiliki karakteristik sebagai berikut :

  • Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
  • Pendapatan merupakan bagi hasil (fee) baik berupa cicilan ijarah maupun mudharabah sesuai dengan akan yang dipergunakan;
  • Bebas dari unsur  maysir, gharar dan riba (MaGhRib);
  • Penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV) yaitu Perusahaan Penerbit SBSN;
  • Memerlukan underlying asset maupun underlying transaction; dan
  • Penggunaan dana penerbitan SBSN harus sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.

 

  1. MANFAAT BERINVESTASI DI SUKUK NEGARA RITEL

Q : Apakah manfaat dari berinvestasi di Sukuk Negara Ritel ?

A : Investor akan mendapatkan beberapa manfaat sekaligus dalam berinvestasi di Sukuk Negara Ritel, yaitu :

  • Aman. Hal tersebut dijamin UU No. 19 Tahun 2008, dimana disebutkan bahwa Pemerintah wajib membayar imbal hasil dan nominal investasi Surat Berharga Syariah Negara pada saat jatuh tempo, tepat jumlah dan tepat waktu. Invetasi yang dijamin pemerintah sebesar nilai ORI yang dimiliki oleh investor. Berbeda dengan instrumen deposito perbankan yang dibatasi jumlahnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimum adalah senilai Rp5 miliar.
  • Berpotensi unuk memperoleh keuntungan berupa capital gain. Hal tersebut dapat diperoleh investor dengan melakukan penjualan SBSN apabila harga jual di pasar sekunder melebih harga pembelian di pasar perdana.
  • Imbal hasil tetap yang menarik. Memperoleh keuntungan berupa tingkat imbal hasil tetap yang lebih tinggi dari suku bunga deposito bank BUMN saat di tawarkan di Pasar Perdana. Imbal hasil tersebut diterima setiap bulan oleh investor hingga Sukuk Negara Ritel tersebut jatuh tempo ataupun investor menjual Sukuk Negara Ritel di pasar sekunder.
  • Investasi yang murah. Dengan minimal investasi sebesar Rp5 juta dan kelipatannya, investor dapat memiliki produk investasi yang menawarkan tingkat imbal hasil yang menarik.
  • Proses pemesanan yang mudah.  Pemesanan Sukuk negara Ritel dapat dilakukan pada agen penjual yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan menyertakan data pribadi dan kartu identitas saat melakuka pemesanan.  Pemesanan ajuga menjangkau seluruh negeri sehubungan dengan tujuan penerbitan Sukuk Negara Ritel yang ingin menjangkai basis nasabah ritel.
  • Likuiditas yang tinggi. Instrumen Sukuk Negara Ritel memiliki tingkat likuiditas yang tinggi di pasar sekunder dengan adanya Agen Penjual yang bertindak selaku pembeli siaga (stanby buyer). Dengan demikian, investor tidak perlu khawatir untuk melakukan penjualan di pasar sekunder apabila membutuhkan dana investasi mereka di Sukuk Negara Ritel tanpa harus menunggu hingga jatuh tempo.
  • Diversifikasi portofolio. Menambah pilihan bagi investor yang telah menempatkan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan.

 

  1. RESIKO BERINVESTASI DI SUKUK NEGARA RITEL

Q : Apakah berinvestasi di Sukuk Negara Ritel memiliki resiko :

A :  Sebagaimana instrumen investasi lainnya, berinvestsi di Sukuk Negara Ritel juga memiliki resiko, diantaranya adalah :

  • Resiko gagal bayar (default). Yaitu resiko yang timbul karena ketidakmampuan penerbit obligasi untuk membayar bagi ahsil maupun pokok dari investasi. Hanya saja, dengan adanya jaminan dari UU No. 19 Tahun 2008, dimana disebutkan bahwa Pemerintah wajib membayar imbal hasil dan nominal investasi Surat Berharga Syariah Negara pada saat jatuh tempo, tepat jumlah dan tepat waktu, maka resiko gagal bayar bisa diabaikan.
  • Resiko likuiditas. Yaitu resiko yang timbul apabila investor ingin melakukan penjualan Sukuk Negera Ritel sebelum jatuh tempo. Resiko tersebut sebenarnya juga kecil, mengingat agen penjual yang bertindak pembeli siaga akan memberikan harga beli (bid) Sukuk Negara Ritel sesuai dengan harga pasar kepada investor. Sehingga investro masih dapat melakukan penjualan di pasar sekunder. Selain itu,  Sukuk Negara Ritel yang bisa dijaminkan (gadai) dapat investor yang membutuhkan likuiditas jangka pendek namun belum berminat untuk melakukan penjualan di pasar sekunder.
  • Resiko tingkat suku bunga. Yaitu resiko yang timbul akibat adanya perubahan tingkat suku bunga yang menyebabkan potensi terjadinya penurunan harga Sukuk Negara Ritel di bawah harga nominalnya. Namun hal tersebut dapat dimitigasi dengan tidak melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di saat harga turun dan tetap menikmati bagi hasilnya, maupun dengan cara menjaminkan Sukuk Negara Ritel tersebut (gadai).

 

  1. TARGET INVESTOR

Q : Siapakah yang menjadi target dari penjualan Sukuk Negara Ritel

A :  Target investor dari Sukuk Negara Ritel adalah setiap warga negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam profil investor, seperti :

  • Investor konservatif. Merupakan kelompok investor yang membutuhkan pendapatan tetap untuk periode tertentu di masa depan, dimana akan memperoleh instrumen investasi bebas-risiko dan tingkat imbal hasil yang kompetitif.
  • Investor syariah. Yaitu kelompok investor yang membutuhkan produk investasi yang tidak hanya memberikan imbal hasil menarik, namun juga tidak bertentangan dengan prinsip -  prinsip syariah yang mereka yakini.
  • Investor berpengalaman mencari keuntungan di pasar sekunder. Yaitu kelompok investor yang melakukan diversifikasi atas portofolio investasinya (saham, reksadana, deposito) sekaligus mencari keuntungan dari adanya apresiasi harga di Pasar Sekunder.

 

  1. MEKANISME PEMESANAN SUKUK NEGARA RITEL

Q : Bagaimana Mekanisme Pemesanan Sukuk Negara Ritel

A : Pemesanan Sukuk Negara Ritel cukup mudah, yaitu nasabah menghubungi agen penjual dan melakukan :

  • Membuka rekening tabungan. Rekening tersebut akan digunakan sebagai rekenbing penerimaan imbal hasil dari investasi di Sukuk Negara Ritel. Apabila nasabah telah memiliki rekening perbankan, langsung melakukan langkah berikutnya.
  • Pembukaan rekening efek. Nasabah perlu membuka rekening efek Surat Berharga, apabila nasabah merupakan nasabah yang telah memiliki rekening efek, langkah ini tidak perlu dilakukan.
  • Melakukan pemesanan. Nasabah melakukan pemesanan dengan mengisi lembar pemesanan Sukuk Negara Ritel yang dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku.
  • Melakukan pembayaran. Investormelakukan transfer padarekening agen penjual Sukuk Negara Ritel yang telah ditunjuk sesuai dengan jumlah yang dipesan. Nasabah yang telah melakukan pemesanan dan dana sudah efektif diterima oleh agen penjual akan di ajukan kepada pemerintah guna mendapatkan alokasi penjatahan.
  • Menunggu hasil penjatahan oleh pemerintah. Penjatahan oleh pemerintah akan dilakukan setelah berakhirnya masa penawaran kepada investor.
  • Menerima dana kembalian atas kelebihan permintaan yang diterima oleh pemerintah. Apabila terjadi jumlah Sukuk Negara Ritel yang dimenangkan oleh pemerintah di bawah jumlah pemesanan yang masuk (oversubscribe), maka dana nasabah yang telah disetor ke rekening pemesanan akan dikembalikan melalui proses transfer ke rekening tabungan nasabah oleh Agen Penjual dalam waktu satu hari kerja.

 

 

 

Copyright © 2024 MNC Sekuritas. All Right Reserved. A Member of MNC Group