Beranda

 
 
 

Mengenal Saham Syariah dalam Pasar Modal Indonesia

 

Pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah total investor syariah di Indonesia per Maret 2019 mencapai 50.049, tumbuh 12% dibandingkan akhir tahun 2018. Pertumbuhan ini tentunya didukung oleh komposisi penduduk Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam, sehingga kebutuhan akan produk-produk syariah pun juga cukup besar.

Tren global yang terjadi adalah menjamurnya brand atau produk yang mengangkat sisi syariah, misalnya: make-up halal, produk sampo untuk wanita berhijab, dan sebagainya. Tren ini juga mulai meluas dari ranah ritel ke investasi. Salah satunya adalah investasi saham syariah.

Saham syariah tergolong istimewa karena mampu mengakomodasi keinginan investor yang ingin memiliki saham sesuai dengan prinsip agama Islam. Berikut ini adalah ulasan lebih lanjut mengenai saham syariah untuk investor pemula.

Memberikan Keuntungan yang Halal

Jika Anda masih meragukan kehalalan hasil investasi saham, maka saham syariah dapat Anda jadikan sebagai jawaban. Investasi di saham syariah memberikan keuntungan halal karena secara otomatis terhindar dari investasi yang dilarang. Contohnya, saham perusahaan yang bergerak di industri non-halal, seperti minuman keras dan rokok, tidak dapat masuk dalam daftar saham syariah.

Keuntungan halal yang investor syariah dapatkan sama seperti investor saham konvensional, yaitu berupa capital gain yaitu keuntungan investasi yang berasal dari selisih harga jual dan beli, serta deviden yaitu bagi hasil dari keuntungan perusahaan.

Untuk memastikan Anda bertransaksi saham secara syariah, Anda membutuhkan sistem online trading syariah atau yang biasa disebut Sharia Online Trading System (SOTS), sehingga Anda akan merasa lebih nyaman dan tenang dalam melakukan transaksi saham.

Menggunakan MNC Trade Syariah

Aplikasi online trading saham syariah yang telah mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) adalah MNC Trade Syariah. Dengan MNC Trade Syariah, sistem yang cerdas dan canggih memastikan Anda hanya dapat melakukan pembelian saham yang terdaftar dalam Dafter Efek Syariah (DES).

Karena salah satu prinsip syariah adalah tidak boleh berhutang, pembelian saham pun hanya dapat dilakukan sesuai besaran dana yang ada dalam Rekening Dana Nasabah (RDN). Selain itu, Anda juga tidak dapat memperoleh dana pinjaman (limit trading) sesuai prinsip syariah yang melarang adanya riba jahiliyah (bunga pinjaman). Penjualan saham pun hanya dibatasi pada saham yang ada dalam portofolio Anda.

Dengan tampilan yang user-friendly dan fitur-fitur lengkap untuk bertransaksi saham, MNC Trade Syariah dapat menjadi pilihan Anda yang ingin berinvestasi saham secara syariah. Untuk dapat menjadi nasabah MNC Trade Syariah, Anda cukup mengisi formulir pembukaan rekening saham syariah; formulir pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) di bank syariah; melampirkan fotokopi KTP, NPWP dan sampul buku tabungan, kemudian melakukan deposit dana pada RDN sebesar minimal Rp 100.000,-.

Berkah bisa datang dari mana saja, termasuk investasi saham!

Back
 

Copyright © 2024 MNC Sekuritas. All Right Reserved. A Member of MNC Group