Beranda

Tentang T+2

Siklus Penyelesaian merupakan jeda hari sejak transaksi dilakukan oleh investor hingga dengan transaksi tersebut diselesaikan. Setelah investor melakukan transaksi penjualan atau pembelian efek, maka transaksi tersebut harus diselesaikan dengan cara penjual menyerahkan sejumlah efek dan pembeli menyerahkan sejumlah dana pada hari penyelesaian yang telah ditentukan, hal ini disebut juga dengan T Plus (T+).


Siklus Penyelesaian T+2 merupakan Penyelesaian dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa.


Dalam rangka menerapkan Global Best Practice seperti negara-negara dari Kawasan Eropa, Asia dan Amerika, maka Bursa Efek Indonesia memandang perlunya untuk menerapkan Siklus Penyelesaian T+2 agar menjadi Bursa yang memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia.

 
 
 
 
 
 
 
 

Copyright © 2024 MNC Sekuritas. All Right Reserved. A Member of MNC Group