Beranda

 
 

ADDENDUM PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK PT MNC SECURITIES

Addendum Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (untuk selanjutnya disebut sebagai “Addendum”) ini adalah ketentuan tambahan yang berlaku dan mengikat bagi Nasabah dengan PT MNC Securities (untuk selanjutnya disebut sebagai “MNC Sec") untuk melakukan transaksi Efek di Bursa Efek Indonesia (BEI), khusus untuk Efek yang tercantum dalam Indeks Saham Syariah (ISSI). Dalam Addendum ini MNC Sec dan Nasabah selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

a. MNC Sec adalah Anggota Bursa yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk dapat melaksanakan transaksi Efek Syariah di BEI.
b. Nasabah dengan ini bermaksud membuka Rekening Efek Syariah untuk melakukan transaksi Efek yang tercantum dalam ISSI.
c. Nasabah menyatakan dan menjamin telah memiliki kecakapan hukum dan kewenangan penuh untuk melaksanakan ketentuan dalam Addendum ini.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Para Pihak sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Addendum ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. KETENTUAN UMUM

Ketentuan Umum yang dimaksud dalam Addendum ini adalah semua hal yang berhubungan dengan penerapan prinsip syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek seperti yang tercantum pada Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tanggal 8 Maret 2011

2. KETENTUAN HUKUM

Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek boleh dilakukan dengan berpedoman pada Ketentuan Khusus.

3. KETENTUAN KHUSUS MENGENAI PERDAGANGAN EFEK

3.1. Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’).

3.2. Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga, jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan/atau penawaran jual Efek.

3.3. Nasabah boleh menjual Efek setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud dalam butir 3.2, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari berdasarkan prinsip qabdh hukmi.

3.4. Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah.

3.5. Harga dalam beli dan/atau jual Efek tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ al- musawamah).

3.6. Dalam Perdagangan Efek tidak boleh melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 4.

4. KETENTUAN KHUSUS MENGENAI TINDAKAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PRINSIP SYARIAH

Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

5. KETENTUAN TAMBAHAN

5.1. Nasabah setuju melakukan transaksi pada rekening Syariah dengan limit transaksi yang ditetapkan MNC Sec, yaitu berdasarkan cash basis dan portofolio Efek tidak menjadi jaminan.

5.2. MNC Sec akan memberikan informasi kepada Nasabah apabila terjadi perubahan komposisi Efek dalam daftar ISSI dalam periode waktu tertentu.

5.3. Apabila Efek yang dimiliki Nasabah dimasukkan ke dalam daftar ISSI maka Efek tersebut secara otomatis akan dipindahkan ke rekening Efek Syariah. Apabila Efek yang dimiliki Nasabah dikeluarkan dari daftar ISSI maka secara otomatis Efek tersebut akan dipindahkan ke dalam rekening Efek reguler. Pemindahan dilakukan oleh MNC Sec pada tanggal efektif.

5.4. MNC Sec berhak menolak instruksi Nasabah apabila instruksi tersebut mengakibatkan terlampauinya limit transaksi Nasabah yang telah ditetapkan MNC Sec.

5.5. Instruksi beli Nasabah hanya dapat dilaksanakan oleh MNC Sec apabila tersedia dana sejumlah 100% dari nilai beli ditambah dengan fee untuk transaksi beli.

5.6. Instruksi jual Nasabah hanya dapat dilaksanakan oleh MNC Sec apabila tersedia Efek sejumlah 100% dalam rekening Efek Nasabah untuk melakukan transaksi jual.

5.7. Apabila MNC Sec tidak dapat atau gagal melaksanakan instruksi Nasabah karena situasi atau kondisi pasar tidak memungkinkan untuk melaksanakan instruksi Nasabah atau karena terjadi force majeure maka MNC Sec tidak bertanggungjawab atas segala kerugian yang mungkin timbul dan Nasabah dengan ini membebaskan MNC Sec dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak dapat dilaksanakannya instuksi Nasabah.

 
 

Copyright © 2024 MNC Sekuritas. All Right Reserved. A Member of MNC Group